Apa sih FinTech?


Apa sih FinTech? FinTech adalah singkatan dari financial technology. Definisi FinTech menurut National Digital Research Center (NDRC) merupakan istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang dipadu dengan teknologi modern. 

Apa yang dimaksud dengan Financial Technology?

Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Bagaimana FinTech bisa terjadi?

FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.

Dasar hukum penyelenggaraan FinTech dalam system pembayaran di Indonesia?

Dasar hukum FinTech ada pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No.18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan Bank Indonesia No.18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Peran FinTech dalam sistem pembayaran?

FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank.